Pembiayaan Investasi


Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.





Sewa Pembiayaan (Financial Lease)


Fasilitas Pembiayaan Sewa Pembiayaan
Jangka Waktu Fasilitas Maksimal 60 bulan atau 5 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian pembiayaan
Tingkat Bunga Minimal 13,5% p.a (Floating Rate)
Provisi 1% dari nilai pencairan dan dipotong pada saat pencairan
Objek Pembiayaan Barang modal yang dibeli oleh Debitur (alat berat, mesin, kendaraan dan peralatan lainnya)
Nilai Pembiayaan Maksimal 80% dari nilai objek pembiayaan (di luar pajak)
Administrasi Minimal Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) per pencairan
Biaya Lainnya Biaya Notaris dan biaya lainnya yang dikenakan sesuai dengan kesepakatan bersama